Matamedia.news, (Cilegon) | Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) ke-VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon menuai sorotan tajam. Salah satu kandidat Ketua Ahmad Suhandi, dirinya menilai Mukota tersebut disinyalir cacat hukum dan ilegal. Ia menegaskan tidak mengundurkan diri dari pencalonan karena menduga banyak pelanggaran dalam proses penyelenggaraan.
“Intinya saya tidak mengundurkan diri karena saya menilai Mukota Kadin ke-VI ini cacat hukum dan ilegal,” ujar Ahmad Suhandi, yang akrab disapa Andi Jempol, saat diwawancarai pada Jumat (17/1/2025).
Ahmad menyebut pelanggaran terjadi sejak awal, terutama terkait pergantian panitia tanpa melalui rapat pleno. Hal tersebut, menurutnya, telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Kenapa saya bilang cacat hukum? Karena dari awal panitia sudah bermasalah, baik secara mekanisme maupun tata caranya,” tegas Ahmad.
Selain itu, Ahmad mengungkapkan Mukota ke-VI belum mengantongi izin keamanan. Padahal, surat dari Kadin Banten telah mengatur kewajiban perizinan tersebut. “Ketika saya dan rekan-rekan datang pagi tadi, pihak kepolisian menyatakan acara Mukota Kadin ini akan dibubarkan. Namun, nyatanya kegiatan tetap berlangsung,” jelasnya.
Ahmad Suhandi juga menyayangkan banyak tamu undangan yang tidak diperkenankan masuk, termasuk perwakilan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Cilegon.[Feby/**]