Matamedia.News, (Jakarta) | Memasuki tahun 2025, Mahkamah Agung (MA) Indonesia mengumumkan perkembangan signifikan terkait dua isu penting. Pertama, pengaktifan kembali Sdr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H., dan Sdri. Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum, dan kedua, hasil pemeriksaan Tim Badan Pengawasan (Bawas) MA dalam perkara Gregorius Ronald Tanur.
Pengaktifan Kembali Hakim Nawawi Pomolango dan Albertina Ho
Nawawi Pomolango dan Albertina Ho sebelumnya menjabat dalam lembaga negara lain. Nawawi Pomolango diangkat sebagai Pimpinan KPK, sementara Albertina Ho menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK untuk periode 2019–2024. Kedua tokoh ini, sebelum menjabat di KPK, masing-masing adalah Hakim Tinggi Denpasar dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Berdasarkan aturan, keduanya harus diberhentikan sementara dari jabatan Hakim untuk menghindari rangkap jabatan.
Setelah menyelesaikan masa tugasnya di KPK, keduanya diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk diaktifkan kembali sebagai Hakim. Presiden melalui Kepres Nomor 162/P Tahun 2024 telah mengeluarkan keputusan yang mengaktifkan kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho.
Berdasarkan keputusan rapat Tim Promosi dan Mutasi Hakim pada 20 Desember 2024, Nawawi Pomolango dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sementara Albertina Ho dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Hasil Pemeriksaan Kasus Gregorius Ronald Tanur
Menanggapi pertanyaan terkait pernyataan Ketua Mahkamah Agung dalam refleksi akhir tahun 2024, yang menyebutkan adanya sanksi terhadap lima orang terkait perkara Gregorius Ronald Tanur, Tim Bawas MA telah melaksanakan pemeriksaan komprehensif terhadap para terlapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran kode etik di antara mereka, yang melibatkan para pejabat Pengadilan Negeri Surabaya. Adapun sanksi yang dijatuhkan antara lain:
- Sdr. R (mantan Pimpinan PN Surabaya) dijatuhi sanksi berat berupa non palu selama dua tahun.
- Sdr. D (mantan Pimpinan PN Surabaya) dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Sdr. RA (mantan Staf PN Surabaya) dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
- Sdr. Y (mantan Staf PN Surabaya) dijatuhi hukuman disiplin berat yang sama.
- Sdr. UA (mantan Staf PN Surabaya) juga dijatuhi hukuman disiplin berat dengan pembebasan jabatan selama 12 bulan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelanggaran dan sanksi yang diterapkan, laporan lengkap akan tersedia di laman Badan Pengawasan MA pada Januari 2025.
Kontributor : Feby Anggraeni Safitri
Sumber : Humas MA