Matamedia.news, (Jakarta) | Pada Minggu sore, tepatnya pukul 15.15 WITA, sebuah operasi penangkapan besar dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penangkapan ini berhasil mengamankan Muhammad Khairuddin, seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kejaksaan Agung melalui Tim SIRI dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengamankan buronan tersebut di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Penangkapan ini merupakan hasil dari surat permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait pengamanan terpidana, yang mana menjadi langkah penting dalam rangka penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kasus-kasus korupsi.
Identitas Buronan yang Diamankan:
Nama: Muhammad Khairuddin, A.Md.
Tempat Lahir: Barabai
Tanggal Lahir: 23 April 1977 (47 Tahun)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Direktur PT Batu Gunung Haruyan
Alamat: Desa Haringen, RT 002, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah
Putusan Mahkamah Agung yang Menjadi Dasar Penangkapan:
Penangkapan terhadap Muhammad Khairuddin berlandaskan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 240 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015 yang menyatakan bahwa ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Selain itu, Muhammad Khairuddin diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp917.633.550 (sembilan ratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah). Pengadilan juga menilai bahwa terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Batu Gunung Haruyan, sebuah perusahaan yang terlibat dalam proyek-proyek yang terkait dengan penggunaan anggaran negara.
Proses Penangkapan yang Kooperatif:
Saat dilakukan penangkapan, Muhammad Khairuddin menunjukkan sikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Hal ini memudahkan proses pengamanan dan pengangkutannya menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan. Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses eksekusi berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pernyataan Jaksa Agung:
Jaksa Agung, dalam pernyataannya, mengimbau agar seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia segera menyerahkan diri. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan dan meminta mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
“Seluruh buronan harus segera menyadari bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Kami akan terus memonitor pergerakan mereka, dan akan memastikan proses eksekusi tetap dilaksanakan demi kepastian hukum,” ujar Jaksa Agung. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar tim kejaksaan dari berbagai daerah untuk menuntaskan masalah buronan yang telah menjadi perhatian nasional.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan pelaku-pelaku kejahatan keuangan tersebut dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kejaksaan RI juga berharap penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penangkapan ini tentunya menjadi sebuah pencapaian penting dalam upaya penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kejaksaan Agung berjanji akan terus berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus-kasus serupa dengan pendekatan yang transparan, cepat, dan tegas.
Editor: Feby