Matamedia.news, (Jakarta) | Pada senin 10 Februari 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), hari ini memeriksa dua saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini melibatkan Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin bersama sejumlah pihak terkait.
Adapun dua saksi yang diperiksa adalah LS, yang menjabat sebagai Direktur PT ATD Makmur Mandiri, dan AHS, yang merupakan Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk pada periode 2018 hingga 2019. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami lebih jauh proses transaksi dan mekanisme yang terlibat dalam tata niaga timah yang diduga melibatkan praktik korupsi pada rentang waktu 2015 hingga 2022.
Kedua saksi dimintai keterangan guna memperkuat bukti dan melengkapi proses pemberkasan dalam penyidikan perkara tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap lebih dalam potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam sektor pertambangan timah yang selama ini mendapat perhatian khusus dari publik.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses pengelolaan dan distribusi komoditas timah yang melibatkan PT Refined Bangka Tin dan beberapa pihak lainnya. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai keterlibatan para pihak terkait dalam perkara ini.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan ini dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan, guna memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Penyidik akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk melengkapi bukti yang diperlukan dalam rangka mencapai keadilan.(Feb/Red)