Matamedia.news, (Jakarta) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Serah terima ini terkait kasus dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Dua tersangka yang diserahkan adalah:
- LR
- MW
Kasus Posisi
Kasus ini bermula pada Oktober 2023, ketika tersangka MW, didampingi saksi Fabrizio Revan Tannur, bertemu LR di kantor Lisa Associate, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, dibahas kebutuhan dana pengurusan perkara. MW menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada LR dari Oktober 2023 hingga Agustus 2024.
Pada Juni 2024, LR memberikan amplop berisi 140.000 SGD kepada saksi Erintuah Damanik, hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yang kemudian didistribusikan kepada hakim lainnya. Uang juga dialokasikan untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan panitera, meskipun belum sepenuhnya diserahkan.
Pada Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. Komisi Yudisial kemudian menyatakan ketiga hakim melanggar kode etik, merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan mengajukan kasus mereka ke Majelis Kehormatan Hakim.
Pasal yang Disangkakan
- LR: Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15, Pasal 18 UU No. 31/1999 (UU Tipikor), sebagaimana diubah UU No. 20/2001, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- MW: Primair Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor, dan subsidiar Pasal 5 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum kini mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.[Feby/**]