Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Dugaan Korupsi Server Telkomsigma, KPK Tahan RPLG, AJ, dan IM

59
×

Dugaan Korupsi Server Telkomsigma, KPK Tahan RPLG, AJ, dan IM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.news, (Jakarta) |  Berdasarkan sumber dari Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan, KPK menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) untuk PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom, pada 2017. Ketiga tersangka tersebut adalah RPLG, AJ, dan IM.

Tersangka IM ditahan selama 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Januari 2025, sedangkan RPLG dan AJ mulai ditahan pada 10 hingga 29 Januari 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Example 300x600

Dugaan korupsi bermula pada 2016 ketika RPLG, pemilik PT PNB, berencana membuka bisnis data center. Untuk mewujudkan rencana ini, RPLG melibatkan IM dan AJ guna mencari perusahaan penyedia pendanaan. Pada Januari 2017, IM dan AJ bersama beberapa pihak mengadakan pertemuan dengan BR, Direktur PT SCC, untuk membahas skema pendanaan.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan skema pembiayaan melalui pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB. Berbagai dokumen kontrak disusun dengan tanggal mundur (backdated), termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp266,3 miliar.

Pada Juni hingga Juli 2017, PT SCC mentransfer dana sebesar Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana tersebut, sebelum akhirnya dialihkan ke PT PNB. Dana itu kemudian digunakan RPLG untuk membayar cicilan, membuka deposito, dan kebutuhan pribadi lainnya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp280 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[Feby/**]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page