Matamedia.News, (Jakarta) | Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung RI dalam mensukseskan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar pada Senin, 23 September 2024, dalam kunjungannya ke Kantor Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung menyampaikan terima kasih kepada Menteri Desa PDTT dan jajarannya. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil komitmen Kejaksaan dalam mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. “Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan dana desa sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ujar Jaksa Agung.
Program Jaga Desa ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani pada Maret 2018 dan diperbarui pada Maret 2023, bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa yang efektif. Menteri Desa PDTT menambahkan bahwa program ini telah membantu sukseskan pembangunan desa dan memastikan dana desa tepat sasaran.
Audiensi ini juga dihadiri oleh jajaran Kejaksaan dan Kemendes PDTT, menunjukkan kolaborasi yang erat antara kedua instansi dalam mempercepat pembangunan desa.[AdamO3/**]