Matamedia.News, (Jakarta) | Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima penghargaan kategori “Penghargaan Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas” dari Ideafest pada Malam Apresiasi Ideaward 2024 di Hall Jakarta Convention Centre, Jumat, 27 September 2024.
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan terhadap program Restorative Justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI. Program ini dianggap berhasil memberikan dampak positif dalam mewujudkan keadilan restoratif serta menawarkan solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, yang mewakili Jaksa Agung, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Ideafest atas penghargaan ini. Ia menyatakan, “IDeaward 2024 menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk terus bergerak menuju perbaikan.”
Kapuspenkum juga menekankan bahwa gagasan ini muncul dari keinginan untuk mengubah paradigma hukum di Indonesia menjadi “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah.” Melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, masyarakat kini dapat merasakan sisi humanis dari penegakan hukum, terutama bagi mereka yang membutuhkan keadilan.
Sejak implementasinya, Kejaksaan telah menyelesaikan ribuan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, menunjukkan terobosan yang signifikan dalam meningkatkan kualitas hukum di masyarakat.[Red/**]