Matamedia.News, (Serang-Banten) | Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Reda Manthovani, selaku Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Banten, melaporkan proses pembangunan dan peresmian Rumah Sakit Adhyaksa Banten yang berlangsung pada Jum’at, 27 September 2024, di Serang, Banten.
Dalam laporannya, JAM-Intelijen menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan berkomitmen untuk menyelenggarakan kesehatan yustisial melalui pembangunan dan pengelolaan rumah sakit, sarana, prasarana, serta fasilitas pendukung kesehatan lainnya.
Dengan adanya Rumah Sakit Adhyaksa Banten, diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih baik, tidak hanya untuk pegawai kejaksaan, tetapi juga masyarakat umum.
Dalam keterangan tertulis siaran pers Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, dinyatakan bahwa dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang, Kejaksaan RI telah berhasil membangun dan akan segera mengoperasionalkan Rumah Sakit Adhyaksa Banten.
“Ini adalah langkah penting dalam upaya menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas bagi pegawai kejaksaan dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Rumah sakit ini diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kesehatan yustisial dan memberikan akses yang lebih baik kepada layanan medis di wilayah Banten.
Masih kata imbuh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menuturkan bahwa rancangan Rumah Sakit Adhyaksa Banten mengikuti ketentuan umum tentang perumahsakitan, dengan tujuan memberikan layanan kesehatan paripurna untuk masyarakat luas. Namun, rumah sakit ini juga dilengkapi dengan fitur-fitur khusus yang mendukung penyelenggaraan kewenangan kesehatan yustisial Kejaksaan, antara lain:
- Fasilitas Pembantaran: Rumah sakit ini memiliki fasilitas untuk perawatan dan pengobatan bagi individu yang sedang menjalani proses pidana, sehingga mempermudah pemantauan kesehatan mereka.
- Assessment dan Rehabilitasi: Fasilitas untuk assessment pelaku tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta rehabilitasi terpidana sesuai dengan Putusan Pengadilan oleh Penuntut Umum.
- Laboratorium Forensik: Dilengkapi dengan fasilitas untuk melakukan pengujian laboratorium forensik, yang memungkinkan Penyidik untuk mengambil keputusan secara mandiri dan objektif terhadap suatu perkara.
Dengan adanya fasilitas ini, Rumah Sakit Adhyaksa Banten diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap kesehatan yustisial dan penegakan hukum di Indonesia.
Untuk diketahui, Rumah Sakit Adhyaksa Banten akan memberikan layanan kesehatan unggulan bagi masyarakat, antara lain:
- Layanan Kesehatan untuk Kanker (Oncology Center): Menyediakan diagnosis, perawatan, dan pemantauan bagi pasien kanker.
- Layanan Kesehatan untuk Ibu dan Anak: Fokus pada kesehatan ibu hamil, persalinan, dan perawatan anak.
- Layanan Kesehatan untuk Trauma (Trauma Center): Didesain untuk penanganan darurat dan perawatan trauma yang cepat dan efektif.
- Layanan Kesehatan untuk Centralized Medical Check-Up dan Wellness Center: Menawarkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan program kesehatan preventif.
Selain layanan unggulan tersebut, Rumah Sakit Adhyaksa Banten juga menyediakan pelayanan medis umum, spesialis, dan sub-spesialis sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat Banten secara umum dan Kabupaten Serang secara khusus. Layanan ini juga mencakup kesehatan yustisial yang ditangani oleh Kejaksaan. Diharapkan, rumah sakit ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di wilayah tersebut.
Rumah Sakit Adhyaksa Banten telah resmi selesai dibangun di atas lahan milik Kejaksaan RI seluas ±14 Ha. Lahan ini diperoleh dari barang rampasan tindak pidana korupsi dan hibah dari pemerintah daerah Provinsi Banten. Rumah sakit ini berlokasi di Desa Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani mengungkapkan bahwa Kejaksaan RI telah mendapatkan semua perizinan yang diperlukan untuk memulai kegiatan operasional Rumah Sakit Adhyaksa Banten. Selain itu, rumah sakit ini dilengkapi dengan alat kesehatan (alkes), perlengkapan pendukung, furniture, dan interior yang memenuhi standar kualifikasi sesuai ketentuan perumahsakitan.
Dengan rampungnya pembangunan dan persiapan operasional, diharapkan Rumah Sakit Adhyaksa Banten dapat segera memberikan layanan kesehatan berkualitas kepada masyarakat dan berkontribusi dalam mendukung kesehatan yustisial.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menyampaikan apresiasi kepada Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi Banten, serta Pemerintah Kabupaten Serang atas dukungan mereka dalam pendirian Rumah Sakit Adhyaksa Banten.
“Kami juga memohon dukungan dari Bapak, Ibu, dan seluruh pihak terkait, serta dari seluruh warga Banten untuk mewujudkan operasionalisasi dan pengelolaan Rumah Sakit Adhyaksa Banten. Harapan kami, rumah sakit ini dapat mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat sekaligus berkontribusi dalam penegakan hukum secara efektif dan efisien,” pungkas JAM-Intelijen.
Dengan sinergi yang kuat antara berbagai pihak, diharapkan Rumah Sakit Adhyaksa Banten dapat berfungsi secara optimal dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat setempat.[Adam03/**]