Matamedia.News, (Jakarta) | Kejaksaan Agung resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Langkah ini diambil setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai vonis terhadap empat terdakwa belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama terkait kerugian negara yang sangat besar dan kerusakan lingkungan yang timbul akibat perbuatan para terdakwa.
Putusan Majelis Hakim dan Sikap JPU
1. Tamron alias Aon
- Vonis: 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp3,598 triliun subsidair 5 tahun penjara.
- Barang bukti: Sebagian dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.
- Biaya perkara: Rp5.000.
- Sikap terdakwa: Menyatakan pikir-pikir.
2. Kwanyung alias Buyug
- Vonis: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Barang bukti: Sebagian dikembalikan kepada terdakwa.
- Biaya perkara: Rp5.000.
- Sikap terdakwa: Menyatakan pikir-pikir.
3. Hasan Tjie
- Vonis: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Barang bukti: Conform JPU.
- Biaya perkara: Rp5.000.
- Sikap terdakwa: Menyatakan pikir-pikir.
4. Achmad Albani
- Vonis: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Barang bukti: Sebagian dikembalikan kepada terdakwa.
- Biaya perkara: Rp5.000.
- Sikap terdakwa: Menyatakan pikir-pikir.
Alasan Banding
Menurut JPU, putusan Majelis Hakim dianggap belum mempertimbangkan secara penuh dampak kerusakan lingkungan dan besarnya kerugian negara, yang mencapai triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung berharap proses banding ini akan menghasilkan keputusan yang lebih adil, mencerminkan tanggung jawab atas kerugian negara dan lingkungan, serta memberikan efek jera dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam.[red/**]