Matamedia.news, (Sumsel) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, DM, bersama staf pribadinya, AL. OTT ini dilaksanakan atas perintah langsung dari Kepala Kejati Sumsel setelah menerima laporan masyarakat terkait gratifikasi di Disnakertrans.
Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, Kepala Kejati Sumsel memimpin rapat di rumah jabatan yang dihadiri Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Kepala Kejari Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang. Dalam rapat tersebut, diputuskan pelaksanaan OTT yang operasionalnya diserahkan kepada Kejari Palembang.
Tim Kejari Palembang kemudian memantau aktivitas DM. Setelah informasi lengkap dikumpulkan, tim langsung mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel. Di ruang kerja DM ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp39.200.000 di bawah meja kerja, Rp4.400.000 di tas pribadi, dan Rp75.000.000 beserta dolar Singapura di bawah jok mobil DM. Selain itu, alat komunikasi dan dokumen terkait turut diamankan.
Penggeledahan berlanjut ke rumah pribadi DM, ditemukan tas berisi Rp50.000.000, 117 amplop masing-masing berisi Rp1.000.000, logam mulia total seberat 125 gram, tiga BPKB kendaraan, enam buku rekening beserta ATM atas nama orang lain, serta ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel. Total uang tunai yang disita mencapai Rp285.600.000.
Tim penyidik menetapkan DM dan AL sebagai tersangka dan menahan keduanya selama 20 hari ke depan. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.[Feby/Red]