Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Kasus Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Serahkan Tersangka

39
×

Kasus Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Serahkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.news, (Sumsel) | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Ketiga tersangka yang diserahkan adalah USG, penjual aset; HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016; dan YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.

Keterangan ini disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, jum’at (07/03).

Example 300x600

Kasus ini berkaitan dengan penjualan sebidang tanah seluas 3.646 m² yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Para tersangka diduga melakukan manipulasi data objek dan penerbitan surat keterangan identitas palsu, sehingga prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 Maret 2025 hingga 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I A Palembang. Setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang untuk mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah:

  • Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti pada Tahap II, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan kelancaran persidangan, ungkap Vanny dalam rilis resminya.(Feby/**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page