Matamedia.News, (Bandung) | Pada senin 12 Agustus 2024 bertempat di Pendopo Kota Bandung Jl. Dalem Kaum No. 56 Kota Bandung, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menerima Penghargaan Kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung Oleh Pj. Walikota Bandung.
Pj. Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono memberikan penghargaan kepada enam Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Penghargaan diberikan atas keberhasilan mereka menyelamatkan aset Pemkot Bandung.
Piagam penghargaan tersebut diberikan kepada Irfan Wibowo, Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Anissa, Pearlin R. Puspita Sari, dan Adhityo P.
Penghargaan itu diserahkan langsung kepada Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo beserta 5 JPN lainnya. Penyerahan penghargaan dilakukan disela-sela kegiatan penandatanganan MoU antara Kejari Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung perihal Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Enam JPN Kejari Kota Bandung itu telah menyelamatkan aset Pemkot Bandung berupa tanah seluas ± 21,7 ha senilai 174,5 miliar yang terletak di Kelurahan Rancanumpang Kecamatan Gedebage dari penguasaan sekitar 38 bangunan liar yang berdiri tanpa ijin pemegang hak.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dan koordinasi yang berjalan baik dengan para pihak, dalam hal ini dengan BKAD Kota Bandung, pihak Satpol Kota Bandung, dan terutama aparatur kewilayahan Kecamatan Gedebage yang proaktif dalam membantu kelancaran proses pengamanan aset.” Kata Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo.
Irfan Wibowo mengucapkan terima kasih pada Pj Walikota Bandung yang telah mengapresiasi kinerja institusinya. “Penghargaan ini memotivasi kami untuk tetap senantiasa memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan aset daerah, sehingga dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya guna menunjang kegiatan Pemkot, yang pada gilirannya dapat bermanfaat bagi kemajuan masyarakat Kota Bandung,” ujarnya.[Red/**]