Matamedia.news, (Jakarta) | Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menerima audiensi dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di ruang rapat lantai 2, Kamis (06/03/2025). Pertemuan ini membahas sejumlah isu penting, termasuk Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan implementasi konsep dominus litis dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh PERMAHI terhadap isu-isu hukum yang berkembang, terutama terkait dengan diferensiasi fungsional dan kewenangan dalam KUHAP yang baru.
“Revisi KUHAP sangat penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). KUHAP adalah pedoman utama dalam penegakan hukum pidana, dan sudah saatnya diperbarui agar lebih relevan dengan kebutuhan hukum masa kini,” ujar Asep N. Mulyana.
KUHAP yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, telah berusia lebih dari 40 tahun dan dinilai tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, menurut Asep, revisi KUHAP diharapkan dapat menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Ketua Umum DPN PERMAHI, Andi Maruli, pada kesempatan yang sama, menanyakan pandangan Kejaksaan terkait dengan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana. Andi menekankan pentingnya diskusi terbuka mengenai peran institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Lembaga Pemasyarakatan, serta Advokat dalam pelaksanaan hukum acara pidana.
Menanggapi hal tersebut, JAM-Pidum menjelaskan bahwa dominus litis merupakan konsep fundamental dalam sistem peradilan pidana. Konsep ini memberikan Kejaksaan kendali penuh dalam menentukan kelanjutan penuntutan suatu perkara pidana, dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan, objektif, dan berpihak pada keadilan masyarakat.
“Dalam penegakan hukum, Kejaksaan tidak hanya mewakili negara dan pemerintah, tetapi juga masyarakat. Konsep dominus litis ini akan membantu menjaga kejelasan proses hukum serta objektivitas dalam penuntutan,” kata Asep N. Mulyana.
Dia juga menekankan bahwa penanganan perkara harus selalu berlandaskan pada fakta-fakta yang ada, guna memastikan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dan menjaga kualitas peradilan yang efisien dan adil.
Diskusi ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mendalami dan memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penyusunan revisi KUHAP yang lebih sesuai dengan kebutuhan zaman.(Feb/Red)