Matamedia.news, (Jakarta) | Kejaksaan Agung RI mengadakan rapat koordinasi antara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Pengawasan) dan Komisi Kejaksaan RI di Aula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jakarta, untuk menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) dan laporan pengaduan masyarakat. Rapat tersebut bertujuan memastikan agar masyarakat mengetahui perkembangan dan tindak lanjut laporan pengaduan yang mereka ajukan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, dalam sambutannya mengingatkan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan RI untuk memastikan tidak ada laporan pengaduan yang terabaikan. “Saya berharap setiap bidang dapat lebih maksimal dalam menangani laporan yang masuk dan melakukan kajian mendalam terhadap permasalahan yang menjadi sorotan,” ujarnya.
Selain itu, Rudi Margono juga menyampaikan bahwa penurunan jumlah laporan pengaduan menjadi indikator keberhasilan dalam pengawasan yang telah dilakukan. Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiono Suwadi, mengungkapkan bahwa pada 2024 terdapat 39 rekomendasi yang belum mendapat tanggapan, meski beberapa sudah ditindaklanjuti. Untuk mempercepat proses, Pujiono mengusulkan penggunaan telepon atau WhatsApp sebagai sarana untuk memastikan kejelasan laporan di lapangan.
Lebih lanjut, Rudi Margono menegaskan bahwa potensi meningkatnya laporan pengaduan dapat terjadi jika penyelesaiannya memakan waktu lebih dari tiga bulan. Oleh karena itu, dia mendorong sosialisasi program kerja agar seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi dapat merespons laporan dengan cepat.
Berdasarkan data, laporan pengaduan masyarakat yang diterima Kejaksaan Agung pada 2020 sebanyak 1.135 laporan, namun pada 2024 jumlahnya turun menjadi 869 laporan, menunjukkan adanya perbaikan signifikan dalam penanganan aduan masyarakat. Keberhasilan ini diapresiasi oleh JAM-Pengawasan sebagai bentuk peningkatan kredibilitas Kejaksaan Agung dalam menjaga proses hukum yang transparan dan akuntabel.[Feby/Red]