Matamedia.news, (Jakarta) | Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Penetapan tersangka ASB dilakukan setelah pemeriksaan mendalam oleh Tim Penyidik, yang dimulai dengan Surat Perintah Penyidikan pada 3 Oktober 2023.
Tersangka ASB yang merupakan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) mengajukan permohonan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 110.000 ton pada Juni 2016. Persetujuan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan saat itu, TTL, meski tanpa pembahasan yang semestinya dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi salah satu persyaratan.
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp578,1 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tersangka ASB kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Nega ra Salemba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka mencakup Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengejar kasus ini guna menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi.
Dalam penyampaian di konferensi pers, Kapuspenkum Kejaksaan RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa upaya penyidikan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Feb/Red)