Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Kejaksaan RI Gelar Konferensi Pers, Satu Tersangka Korupsi Impor Gula Ditahan

62
×

Kejaksaan RI Gelar Konferensi Pers, Satu Tersangka Korupsi Impor Gula Ditahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.news, (Jakarta) |  Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Penetapan tersangka ASB dilakukan setelah pemeriksaan mendalam oleh Tim Penyidik, yang dimulai dengan Surat Perintah Penyidikan pada 3 Oktober 2023.

Tersangka ASB yang merupakan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) mengajukan permohonan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 110.000 ton pada Juni 2016. Persetujuan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan saat itu, TTL, meski tanpa pembahasan yang semestinya dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi salah satu persyaratan.

Example 300x600

Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp578,1 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tersangka ASB kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Nega  ra Salemba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka mencakup Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengejar kasus ini guna menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi.

Dalam penyampaian di konferensi pers, Kapuspenkum Kejaksaan RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa upaya penyidikan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Feb/Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page