Matamedia.News, (Sumsel) | Pada Hari ini selasa 8 oktober 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi, telah menerima hasil audit laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Pusat BPK RI di Jakarta dan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera.
Kasus ini diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara yang signifikan selama periode 2010 hingga 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Hasil audit menunjukkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp.488.948.696.131,56 (empat ratus delapan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh satu koma lima puluh enam rupiah).
Penyerahan hasil audit ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK RI, Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto. Penyerahan hasil audit ini menjadi salah satu langkah penting dalam penyidikan lebih lanjut untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut.
Dalam rangka mempercepat proses hukum, pada hari yang sama, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga telah melaksanakan pemeriksaan ahli dari BPK RI terkait penghitungan kerugian negara yang dihasilkan dari kegiatan tambang tersebut. Ke depannya, tim penyidik berencana untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk proses persidangan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat penegakan hukum serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Selatan, dengan harapan mencegah terulangnya dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan di masa depan.[Gun/Red/**]