Matamedia.news, (Sanggau) | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Edyward Kaban, S.H., M.H., meresmikan program inovasi Dangau Hukum yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Sanggau. Acara yang berlangsung di Aula Daranante, Kabupaten Sanggau, Selasa, 21 Januari 2025, ini menjadi tonggak baru dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat pedesaan.
Kajati Kalimantan Barat menyebut program ini sebagai jawaban atas tantangan geografis Kabupaten Sanggau yang luas, meliputi 15 kecamatan, 6 kelurahan, dan 163 desa. “Program Dangau Hukum hadir untuk memberikan akses hukum yang lebih dekat, cepat, dan berorientasi pada keadilan. Dengan ini, masyarakat pedesaan dapat merasakan kehadiran hukum dalam keseharian mereka,” ujar Edyward.
Nama Dangau Hukum, yang terinspirasi dari filosofi lokal, merepresentasikan tempat sederhana untuk berkumpul, berdiskusi, dan mencari solusi bersama. “Nilai lokal menjadi inti dari pendekatan Dangau Hukum. Ini bukan sekadar inovasi teknis, tetapi juga cerminan dari komitmen kejaksaan untuk melayani masyarakat secara inklusif dan humanis,” imbuhnya.
Fitur Unggulan Program
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., memaparkan bahwa Dangau Hukum mencakup beberapa program utama, di antaranya:
- Rumah Restorative Justice, sebagai tempat penyelesaian perkara secara damai.
- Jaksa Garda Desa, pendampingan hukum langsung oleh kejaksaan di tingkat desa.
- Pelayanan dan konsultasi hukum, baik secara langsung maupun daring.
- Posko Akses Keadilan, yang memberikan perhatian khusus pada perempuan dan anak.
“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, masyarakat desa yang tinggal di daerah terpencil juga dapat mengakses konsultasi hukum secara virtual,” kata Dedy. Ia optimistis bahwa inovasi ini akan membawa perubahan signifikan dalam menciptakan sistem hukum yang lebih terjangkau.
Apresiasi dan Dukungan
Program Dangau Hukum mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Penjabat Bupati Sanggau, Suherman, memuji langkah ini sebagai wujud nyata dukungan terhadap pembangunan hukum berbasis kearifan lokal. “Kejaksaan menunjukkan komitmennya, tidak hanya dalam fungsi penuntutan, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat melalui pendekatan edukatif dan preventif,” ujar Suherman.
Selain itu, Kajati Kalimantan Barat memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) atas dukungan mereka dalam menyukseskan program ini.
Harapan Keberlanjutan
Melalui Dangau Hukum, Kejari Sanggau berharap masyarakat pedesaan dapat merasakan kehadiran hukum sebagai pelindung, pemberdaya, dan penyedia keadilan. “Hukum harus menjadi alat yang memberdayakan, bukan sekadar aturan. Dengan dukungan dari semua pihak, program ini dapat menjadi model inovasi hukum di tingkat nasional,” kata Dedy menutup sambutannya.[Feby/**]