Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT

33
×

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.News, (Palembang) |  Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada hari ini selasa (05/11) mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Proyek ini merupakan bagian dari kegiatan Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI untuk periode 2016 hingga 2020.

Menurut keterangan dalam rilis resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 dan beberapa surat lanjutan terkait, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka yang dimaksud adalah PB, yang pada periode Mei 2016 hingga Juli 2017 menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Example 300x600

PB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2024. Proses penyidikan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek LRT Sumatera Selatan yang menelan anggaran negara dalam jangka waktu antara 2016 hingga 2020.

Penetapan PB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka sebelumnya. Selain itu, ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan setoran tunai yang totalnya mencapai Rp 18 Miliar. Uang tersebut diduga disetorkan ke rekening pribadi PB dalam beberapa transaksi antara 2016 hingga 2020, yang terjadi saat PB menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Lanjut Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkapkan bahwa PB, yang sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi sebanyak tujuh kali dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk Surat Panggilan yang ke-5, yaitu dengan nomor SPS-1507/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 3 Oktober 2024, panggilan tersebut diterima oleh kakak kandung PB pada tanggal 4 Oktober 2024. PB, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI pada periode Mei 2016 hingga Juli 2017, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan lebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan terhadap PB dalam perkara lainnya. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan bahwa proses hukum terhadap PB akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan bukti yang mengarah pada penerimaan setoran tunai sebesar Rp 18 Miliar oleh PB, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI pada periode 2016-2017. Setoran tersebut dilakukan secara bertahap ke rekening pribadi PB antara 2016 hingga 2020, yang diduga terkait dengan jabatan PB dalam proyek pembangunan LRT di Sumatera Selatan.

Selain itu, tim penyidik juga sedang mendalami aliran dana lainnya yang diterima oleh PB. Saat ini, PB sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung RI.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Kesatu

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Atau

Kedua

Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 57 (lima puluh tujuh) orang.

Dengan demikian Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dengan prinsip transparansi dan profesionalisme, guna menegakkan hukum dan memastikan setiap pelaku korupsi dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.[Anggraeni/red]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page