
Matamedia.news, (Batam) | Kejadian yang mengkhawatirkan kembali menimpa dunia peradilan di Indonesia. Pada Kamis (6/3/2025) pagi, seorang hakim Pengadilan Agama Batam, H. Gusnahari, S.H., M.H., menjadi korban penusukan oleh dua orang tak dikenal. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Cipta Garden, Sekupang, Batam, saat korban hendak menuju mobil untuk berangkat bekerja.
Menurut informasi dari Ketua Pengadilan Agama Batam, Drs. H. Mahyuda, M.A., pelaku penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengenai tangan kanan korban. Setelah insiden tersebut, korban segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis dan visum guna kepentingan penyelidikan pidana.

Kejadian ini terjadi saat korban berjalan menuju mobilnya yang terparkir sekitar 100 meter dari rumah. Saat itu, seorang pelaku mendekat dan menyerangnya. Sementara itu, satu pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor. Usai melakukan penyerangan, kedua pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor.
Penyelidikan oleh pihak kepolisian masih terus berlangsung. Ketua Pengadilan Agama Batam menjelaskan bahwa beberapa surat terkait perkara yang sedang ditangani oleh korban telah masuk ke meja hakim, namun motif dari penyerangan ini belum bisa dipastikan. Polisi tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap siapa pelaku dan apa motifnya.
Namun, insiden ini kembali menyoroti betapa pentingnya keamanan bagi para hakim dalam menjalankan tugas mereka. Kekerasan terhadap hakim bukanlah hal baru, dan hal ini semakin menunjukkan bahwa negara belum memberikan jaminan keamanan yang memadai untuk mereka.
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan jelas menyebutkan bahwa negara harus memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Meskipun di atas kertas ketentuan ini ada, kenyataannya jaminan keamanan bagi hakim belum terwujud sepenuhnya di lapangan.
Syamsul Bahri, Ketua Umum Pokja FORSIMEMA-RI, mengingatkan bahwa tindakan nyata dan cepat sangat dibutuhkan. Ia mengungkapkan bahwa Pimpinan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), harus mendesak pemerintahan untuk merealisasikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi hakim. Hal ini sangat penting untuk mendukung independensi dan keberlanjutan fungsi peradilan di Indonesia.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan pihak berwenang segera merumuskan solusi jangka panjang yang melibatkan peningkatan sistem perlindungan bagi hakim, agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. Negara harus memastikan bahwa para hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan ancaman.(Feb/Red)
