Matamedia.news, (Jakarta) | Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) yang diwakili oleh Deputi Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bogat Widyatmoko, mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia pada 14 Januari 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan rencana transformasi kejaksaan untuk memperkuat peran Advocaat Generaal dan sistem penuntutan tunggal.
Transformasi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang bertujuan untuk mendukung Trisula Pembangunan Nasional: pemerataan, pertumbuhan ekonomi 8 persen, dan pengembangan sumber daya manusia berkualitas.
Presiden Prabowo Subianto, dalam Musrenbangnas, menegaskan pentingnya penguatan kejaksaan dan peran aktif jaksa dalam penegakan hukum dan penanganan perkara pidana yang adil dan tegas, dengan pemanfaatan teknologi digital.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 memperkuat posisi Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara. Kedepannya, Kejaksaan RI dan Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama untuk mewujudkan sistem Single Prosecution yang lebih efisien dan terpadu.[Feby/**]