Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Ungkap Presiden Prabowo

65
×

Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Ungkap Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.News, (Jakarta) |  Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah. Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan pers yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Presiden menegaskan bahwa barang-barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, serta rumah dengan harga tinggi yang dimiliki kalangan atas, akan dikenakan tarif PPN 12 persen. “Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa yang menikmati barang mewah turut memberikan kontribusi lebih besar dalam pembangunan negara,” kata Presiden.

Example 300x600

Namun, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tarif PPN tetap diberlakukan sebesar 0 persen. Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta layanan pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana tetap dikecualikan dari PPN.

Peningkatan tarif PPN ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, tarif PPN telah dinaikkan secara bertahap: dari 10 persen pada April 2022 menjadi 11 persen, dan sekarang akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak membebani daya beli masyarakat, tidak menambah inflasi, dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga akan mengimplementasikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk membantu masyarakat Indonesia.

Paket stimulus ini mencakup bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, insentif pajak penghasilan (PPh) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.[Feby/BPMI Setpres]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page