Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto Menjadi Narasumber Utama dalam Kegiatan Roadshow Penerangan Hukum di Lingkungan  PT PLN (Persero)

24
×

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto Menjadi Narasumber Utama dalam Kegiatan Roadshow Penerangan Hukum di Lingkungan  PT PLN (Persero)

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ismaya Herawardanie, S.H., M.Hum. menjadi narasumber dalam Roadshow kegiatan Penerangan Hukum di lingkungan PT PLN (Persero)
Example 468x60

Matamedia.News, (Jakarta) |  Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ismaya Herawardanie, S.H., M.Hum. menjadi narasumber dalam Roadshow kegiatan Penerangan Hukum di lingkungan PT PLN (Persero) dengan tema ”Strategi Pengamanan Pengadaan Barang/Jasa dan Pemulihan Aset di lingkungan PT PLN (Persero)”, yang diselenggarakan pada Rabu 28 Agustus 2024 bertempat di Novotel Resort Manado.

Materi yang disampaikan dalam Kegiatan Penerangan Hukum kali ini adalah Strategi Pengelolaan Aset Badan Usaha Milih Negara (BUMN) dalam rangka pemulihan aset negara dan pengamanan pengadaan barang dan jasa pada BUMN.

Example 300x600

Adapun Roadshow Penerangan Hukum di lingkungan PT PLN (Persero) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero), yang dapat menjadi bekal dalam setiap tahapan perumusan dan pengambilan kebijakan.

Tujuan tersebut dapat dicapai demi mengedepankan penerapan asas kehati-hatian dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan mendorong percepatan program transisi energi di PT PLN (Persero).

PT PLN (Persero) memiliki beberapa inisiasi ide/gagasan strategis terkait penggunaan aset-aset yang belum optimal karena berbagai macam kondisi, salah satunya aset-aset yang terdampak dari suatu proses penegakan hukum. Aset-aset yang terdampak dari suatu proses penegakan hukum tersebut sejatinya dapat dioperasikan kembali atau bahkan aset tersebut dapat digunakan sebagai infrastruktur ketenagalistrikan yang berbasis energi hijau.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE yang dihadiri General Manager PT PLN (Persero) UID Suluttengo Atmoko Basuki, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, S.H.,M.H, Bendahara Umum DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Budi Setianto, Vice President Sulawesi Maluku, Papua dan Nusa Tenggara Wijayanto Nugraha, Ketua DPD SP PT PLN (Persero) Suluttenggo Joko Susanto, Para KDPD SP se–Sulawesi, Para Senior Manager PT PLN se–Sulawesi, Manager PT PLN Unit Pelaksana se–Sulawesi, Pejabat Perencana Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Pengadaan PT. PLN se – Sulawesi yang hadir secara luring maupun daring.

Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dengan PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) yang dilaksanakan di enam kota yaitu Jakarta, Manado, Medan, Balikpapan, Jayapura, dan Surabaya.[S4F4R/RED]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page