Matamedia.News, (Sumsel) | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., bersama Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.SE., menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kolaborasi antara Kejati dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan, Selasa (26/11/2024).
Acara yang berlangsung di Griya Agung, Palembang, ini dihadiri jajaran Kejati Sumsel serta pejabat Pemprov Sumsel. MoU tersebut bertujuan meningkatkan sinergi dalam penegakan hukum, keamanan, pelayanan publik, dan penyelesaian sengketa hukum yang menyangkut kepentingan publik.
Kajati Sumsel menyampaikan harapannya agar kerja sama ini menciptakan mekanisme kerja yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi. “Komitmen ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
Pj. Gubernur Sumsel memberikan penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice kepada Kajati Sumsel atas keberhasilannya melalui Bidang Datun dan Pidsus menyelamatkan aset Pemprov senilai Rp284,2 miliar. Penghargaan ini menjadi simbol apresiasi atas kontribusi Kejati dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Sumatera Selatan.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat hubungan antar lembaga untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.[Safar/**]