Pendahuluan Kontroversi
Menyusul putusan rendah terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Bangka, periode 2015-2022, isu baru muncul yang memancing kontroversi publik dan pemerintah. Sorotan utama datang dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mengkritisi vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa Harvey Moeis atas kerugian negara yang diklaim mencapai Rp300 triliun. Prabowo bahkan menyarankan vonis 50 tahun penjara.
Persoalan Kerugian Negara
Dalam analisisnya, penulis membedakan dua istilah hukum: “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara,” sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Kerugian keuangan negara, menurut Pasal 2 dan 3 UU tersebut, adalah kerugian yang dapat dihitung secara pasti oleh instansi berwenang seperti BPK.
Pandangan Ahli dan Pejabat
- Mahkamah Agung (MA): Juru Bicara MA, Dr. Yanto, menyebutkan perhitungan kerugian negara didasarkan pada UU No. 31/1999 dan Putusan MK No. 25/2016.
- Kejaksaan Agung (Kejagung): Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan estimasi awal kerugian Rp271 triliun, yang kemudian diaudit menjadi Rp300 triliun. Namun, ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita mempertanyakan pembuktian angka tersebut.
- Ahli Lingkungan: Profesor Sudarsono Soedomo dari IPB menilai angka Rp300 triliun lebih mencerminkan potensi kerugian daripada kerugian nyata, menyebut Kejagung kurang kompeten mengevaluasi data kerugian lingkungan.
Rekomendasi Penyelesaian
Penulis menilai, untuk mengakhiri polemik, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera menghitung ulang kerugian keuangan negara secara nyata. Hal ini akan menjadi pedoman bagi majelis hakim dan memastikan kepastian hukum dalam kasus ini.
Kesimpulan
Kontroversi vonis rendah ini menggarisbawahi pentingnya kejelasan data kerugian negara. Dengan langkah konkret dari BPK, diharapkan kasus tata niaga komoditas timah dapat diselesaikan dengan adil, sesuai ekspektasi hukum dan publik.
Koresponden : Feby
Penulis: Ir. Soegiharto Santoso, SH
Waketum DPP SPRI, Pemimpin Redaksi Media Biskom dan Guetilang, Waketu Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa