Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

KKP Segel Kegiatan Reklamasi di Muara Tawar Bekasi karena Tak Berizin

42
×

KKP Segel Kegiatan Reklamasi di Muara Tawar Bekasi karena Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.news, (Bekasi) | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Penyegelan dilakukan karena kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menyatakan bahwa KKP sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024, setelah inspeksi lapangan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan.

Example 300x600

“Kami melakukan penyegelan sebagai bentuk komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ujar Ipunk.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, mengungkapkan bahwa reklamasi tersebut merupakan kerja sama dengan PT TRPN untuk penataan Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. PT TRPN diketahui menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi Rp2,6 miliar, termasuk penataan fasilitas pelabuhan.

Penataan meliputi pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur, serta pembangunan toko, kantor, tempat lelang, dan cold storage. “Yang dilakukan PT TRPN adalah rekonstruksi lahan dengan dasar kepemilikan lahan dan PKKPR darat. Pagar yang dibangun menjadi batas alur laut dengan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya,” jelas Hermansyah.

Namun, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut dikategorikan sebagai reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai. Hal ini melanggar Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022–2042.

“Hasil penyidikan menunjukkan kegiatan ini melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Sumono.

KKP akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi terkait lainnya. Langkah ini sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berjalan secara berkelanjutan.[Feby/**]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page