Matamedia.news, (Cilegon) | Perkumpulan Lembaga dan Bantuan Hukum (PLBH) Jatramada berhasil menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Cilegon pada Kamis, 13 Februari 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan akses keadilan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya bagi para WBP yang tengah menjalani masa pembinaan.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini mendapat sambutan antusias dari para warga binaan yang ingin memperdalam pemahaman mereka mengenai hak-hak hukum yang dimiliki, sekaligus sebagai langkah nyata untuk memastikan pemenuhan hak-hak hukum setiap individu. Sebagai bagian dari program pembinaan, penyuluhan ini bertujuan memberdayakan warga binaan agar lebih paham mengenai proses hukum yang mereka jalani atau akan jalani, sekaligus mempersiapkan mereka untuk reintegrasi sosial setelah bebas.
Andrian Pratama, Ketua PLBH Jatramada, dalam sambutannya menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan akses bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan, termasuk warga binaan di Lapas Cilegon. “Penyuluhan ini bukan hanya sekadar memberikan informasi hukum, tetapi juga bertujuan memberdayakan warga binaan agar mereka memahami hak-hak mereka dalam proses hukum yang sedang atau akan mereka jalani,” ujarnya.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, antara lain mengenai hak bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, prosedur pengajuan bantuan hukum melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi, serta manfaat pendampingan hukum dalam proses persidangan. Pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga binaan juga menjadi perhatian penting, termasuk prosedur pengajuan banding, kasasi, dan peninjauan kembali atas putusan pengadilan.
Salah satu topik penting yang dibahas adalah strategi reintegrasi sosial pasca pemasyarakatan, yang memberikan pemahaman tentang pentingnya kesiapan hukum warga binaan setelah bebas, termasuk pengurusan kembali dokumen sipil seperti KTP dan kartu keluarga. Hal ini sangat relevan bagi para warga binaan yang akan segera bebas dan membutuhkan panduan untuk memulai kehidupan baru di luar lapas.
Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada pemateri. Salah seorang warga binaan yang sedang menghadapi persidangan mengungkapkan bahwa ia merasa lebih siap setelah mengikuti penyuluhan ini, terutama dalam menghadapi proses hukum dan langkah-langkah pengajuan banding.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini, yang menurutnya sangat bermanfaat untuk pembinaan warga binaan. “Kami menyambut baik inisiatif dari PLBH Jatramada dalam memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan kami. Ini adalah bagian penting dalam pembinaan agar mereka siap kembali ke masyarakat dengan bekal pemahaman hukum yang lebih baik,” ungkapnya.
Beliau juga menambahkan, Lapas Cilegon berkomitmen untuk mendukung program-program pembinaan yang tidak hanya fokus pada keterampilan kerja, tetapi juga pada pemahaman hukum yang memadai, sehingga warga binaan dapat lebih siap menghadapi kehidupan setelah bebas.
Kegiatan penyuluhan ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi para peserta. Diharapkan, dengan pemahaman hukum yang lebih baik, warga binaan dapat memperjuangkan hak-hak mereka dengan memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia. PLBH Jatramada juga berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut, baik melalui sosialisasi berkala maupun pendampingan hukum langsung bagi warga binaan yang membutuhkan.
Ke depannya, diharapkan akan ada lebih banyak kerja sama antara lembaga pemasyarakatan, organisasi bantuan hukum, dan instansi pemerintah terkait guna menciptakan sistem bantuan hukum yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh seluruh warga binaan. Dengan begitu, diharapkan keadilan dapat tercapai secara merata, memberikan kesempatan yang sama bagi setiap individu untuk mendapatkan haknya, terlepas dari latar belakang atau kondisi mereka.(Feb/**)