Matamedia.news, (Kendari) | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penyetoran ke kas negara senilai Rp42,3 miliar pada Kamis, 23 Januari 2025. Dana tersebut berasal dari hasil lelang barang bukti ore nikel dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan IUP PT ANTAM di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Penyetoran ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6064.K/Pid.Sus/2024 tanggal 2 Oktober 2024. Keputusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Pengadilan Negeri Kendari, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana dalam kasus ini, Hendra Wijayanto, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penyetoran dana hasil lelang ini menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Kejaksaan menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pertambangan.[Feby/**]