Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Lelang Ore Nikel Kasus Korupsi PT ANTAM: Rp42,3 Miliar Disetor ke Kas Negara

60
×

Lelang Ore Nikel Kasus Korupsi PT ANTAM: Rp42,3 Miliar Disetor ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.news,  (Kendari) |  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penyetoran ke kas negara senilai Rp42,3 miliar pada Kamis, 23 Januari 2025. Dana tersebut berasal dari hasil lelang barang bukti ore nikel dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan IUP PT ANTAM di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Penyetoran ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6064.K/Pid.Sus/2024 tanggal 2 Oktober 2024. Keputusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Pengadilan Negeri Kendari, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Example 300x600

Terpidana dalam kasus ini, Hendra Wijayanto, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Penyetoran dana hasil lelang ini menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Kejaksaan menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pertambangan.[Feby/**]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page