Matamedia.news, (Jakarta) | Mahkamah Agung (MA) mengadakan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA) mengenai pedoman penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Acara yang digelar di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta, ini dihadiri oleh pejabat penting dari MA, termasuk Ketua Kamar Pembinaan dan Ketua Kamar Pidana, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), akademisi, dan lembaga hukum lainnya.
Kebijakan Baru untuk Kepastian Hukum
Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Ma’arif menekankan perlunya sistem hukum yang kuat dan jelas dalam menangani perkara perpajakan. “Regulasi yang jelas penting untuk menghindari perbedaan penafsiran oleh aparat penegak hukum,” ujarnya. Ia berharap RANPERMA bisa menjadi pedoman yang komprehensif bagi hakim dalam menyelesaikan kasus perpajakan.
Poin-Poin Utama dalam RANPERMA
RANPERMA terdiri dari enam bab dan 22 pasal, yang mencakup berbagai aspek hukum perpajakan, baik materiil maupun acara. Beberapa hal yang diatur antara lain:
- Asas dan Tujuan: Mengutamakan asas keadilan, kepastian, transparansi, dan akuntabilitas.
- Penanganan Perkara: Memisahkan proses administratif dan pidana serta penguatan mekanisme praperadilan.
- Sanksi dan Penyelesaian Kasus: Pembayaran pajak pokok dan sanksi administratif menjadi pertimbangan hakim.
- Penyelesaian Kasus Korporasi: Tindak pidana perpajakan yang dilakukan korporasi tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Masukan dari Berbagai Pihak
Konsultasi publik ini melibatkan akademisi dan perwakilan organisasi profesi seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Peradi. Eka Sila Kusna Jaya, Direktur Penegakan Hukum Dirjen Pajak, mengatakan bahwa regulasi baru ini bertujuan memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum dan wajib pajak.
Langkah Selanjutnya
Setelah menerima masukan dari berbagai pihak, Mahkamah Agung akan mengevaluasi dan menyempurnakan RANPERMA sebelum diterbitkan secara resmi sebagai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Dengan aturan ini, MA berharap penanganan perkara perpajakan lebih efisien, adil, dan transparan, serta dapat mencegah kebocoran penerimaan pajak.
(Feb/Red)