Matamedia.news, (Kuwait) | Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum., tiba di Bandar Udara Internasional Kuwait pada Minggu (05/01/2025) pukul 03.10 waktu setempat. Kedatangan delegasi disambut langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Kuwait, Al-Mustasyar Saleh Rasheed Al-Rakdan, beserta pejabat Mahkamah Agung Kuwait lainnya.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menghadiri undangan Lokakarya Pemberantasan Pencucian Uang Perspektif Hukum Nasional dan Perbandingan. Delegasi Mahkamah Agung RI terdiri dari Ketua Kamar Agama Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pidana Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Soreang Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., LL.M., Ph.D., dan Hakim Yustisial/Asisten Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.H.
Pada hari pertama, Minggu (5/1/2025), delegasi melakukan pertemuan dengan Kepala Institut Studi Hukum dan Peradilan Kuwait, Al-Mustasyar Haani Al-Hamdan. Pertemuan berlangsung hangat dan diisi dengan diskusi mengenai kurikulum pendidikan serta pelatihan hakim, dilanjutkan dengan tur keliling gedung institut.
Aktif di Lokakarya Internasional
Pada Senin (6/1/2025), delegasi mengikuti Lokakarya Internasional Pemberantasan Pencucian Uang yang dihadiri perwakilan dari negara-negara Teluk dan Indonesia. Pemateri dalam lokakarya ini antara lain Laurent Desessard, Guru Besar Hukum Pidana University of Poitiers, Muhammad Al-Tamimi dari Kuwait University, dan Pierre Joutte dari University of Poitiers. Delegasi MA RI aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan berbagi praktik terbaik terkait penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung Kuwait
Delegasi juga melakukan kunjungan resmi ke Ketua Mahkamah Agung Kuwait, Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Al-Borsli. Wakil Ketua MA RI menyampaikan tujuan kunjungan terkait implementasi MoU, pengenalan sistem peradilan Kuwait, serta pertukaran pengalaman dalam manajemen peradilan modern berbasis elektronik.
Dr. Adel Majid Al-Borsli menyambut baik kunjungan ini dan menawarkan pelatihan singkat mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah bagi hakim peradilan agama Indonesia. Hal ini dinilai relevan karena Kuwait menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa hukum ekonomi syariah.
Kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Dewan Peradilan Agung Kuwait diharapkan semakin erat melalui kunjungan ini. Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua MA RI juga menyampaikan undangan untuk menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI pada 19 Februari 2025. Dr. Adel Majid Al-Borsli menyatakan kesediaannya untuk hadir sebagaimana pada tahun sebelumnya.
Diharapkan kunjungan ini dapat memperkuat kerja sama di bidang pertukaran informasi peradilan dan pelatihan hukum antara Mahkamah Agung RI dan Dewan Peradilan Agung Kuwait.[Feby/**]