Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Mengatasi Banjir Banten: Kementerian PU Terapkan Pengendalian Tata Ruang Sungai

51
×

Mengatasi Banjir Banten: Kementerian PU Terapkan Pengendalian Tata Ruang Sungai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.news, (Jakarta) | Kementerian Pekerjaan Umum bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan pembebasan lahan guna mempercepat pengendalian banjir di Provinsi Banten. Rakor dipimpin oleh Menteri PU Dody Hanggodo bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, dan Gubernur Banten Andra Soni di Kantor Kementerian PU, Jumat (21/3/2025).

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan bahwa keberhasilan pengendalian banjir di Jabodetabek sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah, terutama dalam kesiapan lahan dan pengelolaan sampah.

Example 300x600

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan dalam penanganan banjir di Jabodetabek, upaya yang dapat dilakukan salah satunya Pemerintah Daerah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW). Nusron berharap Pemerintah Provinsi Banten, termasuk di dalamnya Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dapat melakukan revisi RT RW untuk pengendalian banjir di wilayahnya.

“Rasa-rasanya untuk konteks banjir ini memang dibutuhkan untuk revisi RT RW secara serius. Memang tidak ada keharusan RTRW itu harus 5 tahun. 2 tahun, 3 tahun, tidak apa-apa kalau dibutuhkan,” kata Menteri Nusron.

Menteri Nusron Wahid menyampaikan Kementerian ATR/BPN untuk sementara telah mengidentifikasi sebanyak 796 titik pelanggaran tata ruang di kawasan Jabodetabek, serta Puncak dan Cianjur. Hal ini diduga menjadi penyebab bencana banjir yang melanda wilayah di wilayah Jabodetabekpunjur beberapa waktu lalu.

Menurut Menteri Nusron, pelanggaran-pelanggaran tata ruang tersebut utamanya berupa perubahan tata guna lahan atau penggunaan lahan yang sebelumnya merupakan hutan, lahan perkebunan, dan lahan pertanian dibangun pemukiman, perumahan, maupun industri.

Wamen PU Diana Kusumastuti mengatakan pengendalian banjir di wilayah Banten telah dilaksanakan Kementerian PU secara struktural maupun non struktural. Penanganan struktural di antaranya pembangunan Bendungan Karian, Bendungan Sindangheula, dan pengendalian banjir Sungai Ciujung.

“Penanganan non-struktural juga tidak kalah penting seperti pemberdayaan Komunitas Peduli Sungai, Perizinan Pemanfaatan Sempadan Sungai, dan Pembersihan sampah di prasarana pengendali banjir,” kata Wamen Diana.(*/Feb)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page