Matamedia.news, (Bogor) | Dalam momentum memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember, Mahkamah Agung (MA) kembali menekankan pentingnya pemberantasan korupsi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk peran perempuan sebagai istri pejabat. Pesan ini ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., dalam Musyawarah Nasional (Munas) Dharmayukti Karini VIII yang bertempat di Auditorium Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Megamendung, Bogor, Rabu (22/1/2025).
Dengan tema “Menuju Organisasi Wanita yang Modern”, Munas ini menjadi platform strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam mendorong budaya antikorupsi. Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menegaskan bahwa istri pejabat memiliki peran penting sebagai penjaga moralitas dan penguat integritas di lingkungan keluarga.
Peran Sentral Perempuan dalam Budaya Antikorupsi
Menurut Prof. Sunarto, perempuan memiliki tiga peran utama dalam upaya pemberantasan korupsi:
- Sebagai Pendamping Suami
Perempuan diharapkan dapat menjadi benteng bagi pasangan agar tidak terjerumus dalam perilaku koruptif. “Istri memiliki akses dan pengaruh signifikan terhadap keputusan yang diambil oleh suami,” ungkapnya. - Sebagai Ibu dalam Keluarga
Melalui pendidikan dalam keluarga, perempuan diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai kejujuran dan integritas kepada anak-anak, menciptakan generasi yang antikorupsi. - Sebagai Bagian dari Masyarakat
Perempuan diharapkan aktif menyuarakan nilai-nilai antikorupsi, dimulai dari lingkungan terkecil, hingga menjadi motor penggerak budaya integritas di masyarakat.
Korupsi dan Keterlibatan Keluarga
Prof. Sunarto juga menyoroti pola perilaku korupsi yang kini semakin kompleks, dengan melibatkan rekan kerja hingga pasangan hidup. Oleh karena itu, keterlibatan perempuan sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi menjadi sangat relevan dan mendesak.
“Dharmayukti Karini memiliki peran penting sebagai pemindai informasi keluhan masyarakat terkait pelayanan hukum di pengadilan. Keluhan-keluhan ini dapat diteruskan kepada para suami sebagai bahan perbaikan dan evaluasi,” tambahnya.
Harapan untuk Masa Depan
Ketua Mahkamah Agung berharap organisasi Dharmayukti Karini dapat menjadi garda terdepan dalam membangun budaya antikorupsi sekaligus mencetak generasi berkualitas unggul. Peran ini dianggap sebagai langkah strategis dalam mendukung visi besar pemberantasan korupsi di Indonesia.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, pejabat eselon I di lingkungan MA, serta perwakilan Ketua Dharmayukti Karini dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Munas ini menjadi wujud nyata komitmen Mahkamah Agung untuk terus menggandeng seluruh lapisan masyarakat, terutama perempuan, dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.[Feby/**]