Matamedia.News, (Jakarta) | Pada Sabtu (28/12), Universitas Airlangga mengukuhkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H, M.H, CMA, CSSL, sebagai Guru Besar Kehormatan. Pengukuhan ini sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam pengembangan manajemen talenta dan reformasi kelembagaan di Kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Asep Nana Mulyana, yang hadir mewakili Jaksa Agung Prof. ST Burhanuddin, memberikan ulasan atas orasi ilmiah Prof. Mia Amiati. Dalam orasinya yang bertema “Pengembangan Ekosistem Dinamis dalam Implementasi Manajemen Talenta untuk Meningkatkan Perilaku Kerja Inovatif dan Keberlanjutan di Lingkungan Kejaksaan,” Prof. Mia Amiati menggarisbawahi pentingnya manajemen talenta dalam mentransformasi kejaksaan menuju institusi yang lebih efisien dan berkeadilan.
JAM-Pidum mengapresiasi kepemimpinan Prof. Mia Amiati yang dinilai visioner dan berhasil menerapkan berbagai kebijakan penting, termasuk Restorative Justice (RJ), yang telah berhasil mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan menghemat biaya negara hingga Rp99,2 miliar.
Selain itu, JAM-Pidum juga menekankan komitmen Kejaksaan untuk terus berinovasi, termasuk dengan penerapan standar ISO 37001:2016 dan ISO 9001:2015 guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung roadmap menuju Indonesia Emas 2045, yang mengutamakan sumber daya manusia unggul dan tata kelola berbasis teknologi digital.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Rektor Universitas Airlangga, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, dan berbagai Jaksa Agung Muda. Pengukuhan Prof. Mia Amiati juga dihadiri oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi dan sivitas akademika Universitas Airlangga.[Anggraeni/**]