Matamedia.News, (Jakarta) | Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, PT Jasaraharja Perwakilan Jakarta Barat mengadakan pembagian brosur terkait program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan sanksi SWDKLLJ. Program yang dimulai pada 2 Desember 2024 ini akan berlangsung hingga akhir tahun, 31 Desember 2024.
Sosialisasi dilakukan di berbagai lokasi strategis di Jakarta Barat, bertujuan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan informasi. Diharapkan, program ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa beban denda, sekaligus mendukung kelengkapan dokumen kendaraan.
“Program ini memudahkan masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakan kendaraan dengan lebih ringan. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar perwakilan PT Jasaraharja.
Langkah ini merupakan komitmen Jasaraharja dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Jasaraharja Jakarta Barat atau mengakses situs resmi perusahaan.[Anggraeni/**]