Matamedia.news, (Jakarta) | Dua kantor wilayah Bea Cukai, yaitu Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Kanwil Bea Cukai Banten, resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan besar di Indonesia. PT Pasifik Harvest Indonesia, produsen makanan hewan, serta PT Wildwood, produsen gitar listrik, kini dapat menikmati berbagai kemudahan fiskal dan prosedural untuk mendukung ekspor mereka.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, fasilitas kawasan berikat adalah bentuk dukungan pemerintah untuk pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Fasilitas ini memberikan sejumlah keuntungan, seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta pembebasan pajak impor (PPN dan PPh pasal 22).
“Ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menjalankan tugas sebagai fasilitator perdagangan dan bantuan industri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekspor,” jelas Budi. Ia menambahkan, fasilitas kawasan berikat menjadi pilihan strategis bagi perusahaan ekspor untuk mengembangkan bisnis mereka lebih lanjut.
PT Pasifik Harvest Indonesia
PT Pasifik Harvest Indonesia, yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan produsen sarden kaleng dan makanan hewan (catfood) dengan target ekspor ke negara-negara di Afrika, Timur Tengah, Asia, Eropa, dan Australia. Perusahaan ini memiliki nilai investasi sekitar Rp15 miliar dan telah menyerap 1.200 tenaga kerja, dengan proyeksi peningkatan jumlah tenaga kerja setiap tahunnya. Sekitar 99,7% pekerja perusahaan ini berasal dari masyarakat lokal, yang menunjukkan dampak positif bagi ekonomi daerah sekitar.
PT Wildwood
Sementara itu, PT Wildwood, yang bergerak di bidang produksi alat musik gitar elektrik, sebelumnya telah memperoleh fasilitas kawasan berikat. Kini, perusahaan tersebut sedang memperluas kapasitas produksi dengan membuka pabrik cabang baru di Rangkasbitung, Banten. Pabrik baru ini turut mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat untuk mendukung kegiatan industri mereka yang berkembang pesat.
Proses Pemberian Izin
Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa pemberian fasilitas ini mengikuti prosedur yang ketat. Setelah memaparkan profil perusahaan, sistem pengendalian internal, dan dampak ekonomi yang akan ditimbulkan, kedua perusahaan tersebut akhirnya mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat. Proses ini memastikan bahwa fasilitas yang diberikan tepat sasaran dan dapat mengoptimalkan potensi ekonomi di daerah masing-masing.
Setelah izin diberikan, Bea Cukai juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap kedua perusahaan agar fasilitas kawasan berikat dapat dimanfaatkan secara maksimal, baik untuk meningkatkan penerimaan negara maupun pengawasan yang lebih efektif.
Dampak Positif bagi Ekonomi Lokal
Budi berharap, dengan adanya fasilitas kawasan berikat ini, kedua perusahaan akan dapat memperkuat operasional mereka dan membuka peluang bisnis baru bagi masyarakat setempat. “Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian lokal, menciptakan lapangan pekerjaan tambahan, serta mendorong berbagai kegiatan ekonomi seperti rumah makan, penyewaan tempat tinggal, dan lainnya,” tutup Budi.[Feby/**]