Matamedia.news, (Jakarta) | Kejaksaan Republik Indonesia (RI) terus mengokohkan peran dan fungsinya dalam penegakan hukum di daerah, dalam upaya mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan. Dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI, yang digelar pada Selasa (11/02/2025) di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung kebijakan nasional terkait stabilitas hukum dan pemberantasan korupsi.
Dalam pidatonya, Feri Wibisono menyampaikan bahwa Kejaksaan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, yang menekankan pentingnya misi supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia. Kejaksaan juga menjalankan amanah Presiden dalam Asta Cita Butir 7 yang menitikberatkan pada reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Adapun beberapa poin penting yang disampaikan oleh Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI, antara lain:
-
Pengawasan Dana Desa dan Program Jaga Desa Kejaksaan terus mengawal pengelolaan dana desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana desa. Program ini juga bertujuan meningkatkan pendampingan kepada aparatur pemerintah desa untuk menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
-
Penanganan Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan berhasil menangani 511 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara/daerah. Sebanyak 543 penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD, bupati, hakim, kepala desa, dan pegawai negeri sipil, telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kejaksaan mengembangkan pendekatan keadilan restoratif untuk penyelesaian perkara. Hingga Januari 2025, sebanyak 6.639 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ini, dengan penghematan anggaran negara mencapai Rp108,4 miliar. Kejaksaan juga membentuk 4.653 Rumah Restorative Justice di berbagai daerah untuk menyelesaikan perkara berbasis kearifan lokal.
-
Pemeliharaan Ketertiban Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Dalam rangka mengawal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan membentuk 534 Posko Pemilu/Pilkada di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, tidak ditemukan konflik sosial politik yang signifikan pasca penyelenggaraan pemilu, meskipun Kejaksaan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga stabilitas hingga pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025.
-
Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Kejaksaan berperan aktif dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus peristiwa 1965/1966, Trisakti-Semanggi, dan penghilangan orang secara paksa pada 1997. Saat ini, 14 kasus sedang dalam tahap pra-penyidikan.
-
Peran Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Kejaksaan juga berperan aktif dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang bertugas menangani dugaan tindak pidana pemilu. Kejaksaan berkomitmen memastikan bahwa pemilu dilaksanakan dengan jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.
Selain itu, Kejaksaan juga mengawasi sejumlah isu strategis lain, seperti pengawasan dana desa, distribusi pupuk, pelanggaran lingkungan dan kehutanan, serta aktivitas pertambangan ilegal. Kejaksaan turut memastikan bahwa kebijakan distribusi gas LPG 3 kg berjalan sesuai dengan sasaran subsidi yang tepat.
Rapat Kerja ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, serta pejabat terkait lainnya. Kejaksaan RI terus berupaya menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, transparansi, dan komitmen untuk kepentingan masyarakat.(Feb/Red)