Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

RPerpres Penertiban Kawasan Hutan Disosialisasikan oleh JAM-Intelijen

29
×

RPerpres Penertiban Kawasan Hutan Disosialisasikan oleh JAM-Intelijen

Sebarkan artikel ini
Foto: Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani (tengah), saat menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) melalui Zoom Meeting,
Example 468x60

Matamedia.news, (Jakarta) |  Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) melalui Zoom Meeting, pada jum’at (10/1) di jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerapan sanksi administratif dan mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola lahan, pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lainnya di kawasan hutan yang berpotensi hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

Dalam sosialisasi tersebut, JAM-Intelijen menjelaskan perubahan yang terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015. Sebelumnya, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan secara kumulatif. Namun, pasca-putusan, kedua persyaratan tersebut harus dipenuhi secara bersamaan.

Example 300x600

Prof. Reda juga menambahkan bahwa akan ada penyesuaian dalam regulasi yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah juga diberikan kewenangan melalui Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja untuk mencabut dan menguasai kembali lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

Terkait penertiban kawasan hutan, terdapat beberapa bentuk tindakan, antara lain penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset. Klasterisasi dilakukan berdasarkan objek kawasan hutan, seperti Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi. Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan akan dikenakan sanksi berupa denda dan penguasaan kembali lahan oleh pemerintah.

JAM-Intelijen mengimbau agar seluruh personel intelijen di daerah memahami dengan seksama materi RPerpres PKH dan klasterisasi objek kawasan hutan. “Saya berharap saudara sekalian dapat mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan verifikasi data dan pemberian saran tindak terkait sanksi,” pungkasnya.[Feby/**]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page