Matamedia.news, (Jakarta) | Pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 12.10 WIB, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Buronan yang diamankan adalah Ngarijan Salim, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi.
Penangkapan dilakukan di Cengkareng, Jakarta Barat, setelah Ngarijan Salim yang berusia 81 tahun dan beralamat di Medan, berhasil dikejar oleh tim gabungan. Terpidana ini terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara, dan telah dijatuhi putusan oleh Mahkamah Agung dengan nomor perkara 2638 K/Pid.Sus/2024.
Putusan tersebut mencakup hukuman penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp300.000.000, serta kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp685.910.750. Jika terpidana gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya tersebut. Jika tidak ada cukup harta, akan dijalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.
Selama proses penangkapan, Ngarijan Salim menunjukkan sikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Setelah diamankan, terpidana langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani eksekusi.
Jaksa Agung dalam pernyataan resmi mengimbau kepada seluruh buronan yang masih bebas dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang adil dan tegas.
Penangkapan ini menjadi langkah nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.(Red/Feb)