Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Timsus Pemberantasan Korupsi Kejati Sumsel Geledah Dinas PUPR Banyuasin

110
×

Timsus Pemberantasan Korupsi Kejati Sumsel Geledah Dinas PUPR Banyuasin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.news, (Jakarta) |  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin. Kasus ini melibatkan dana yang bersumber dari Keuangan Bersifat Khusus Kabupaten Banyuasin pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Peningkatan status perkara ini menjadi tahap penyidikan tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada 10 Januari 2025.

Example 300x600

Selanjutnya, pada Jumat (7/2), tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan. Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni:

  1. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jalan K.H. Choirul Chobir No. 23, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.
  2. Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Jalan Lingkar Sekojo No. 01, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.

Hasil dari penggeledahan tersebut, pihak kejaksaan menyita sejumlah data dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No. PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.

Proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kejaksaan Tinggi Sumsel memastikan langkah-langkah hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proyek-proyek yang dibiayai melalui dana APBD tersebut.(Feby/Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page