Matamedia.news, (Jakarta) | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana menghadiri kegiatan upacara pembukaan “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” yang digelar di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, pada Senin (3/2). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan mendalam kepada para jaksa terkait mekanisme teknologi blockchain, transaksi aset kripto, serta pola kejahatan yang semakin variatif dalam ekosistem kripto.
JAM-Pidum menekankan pentingnya Kejaksaan untuk memiliki kompetensi dan kapasitas teknis guna memahami transaksi digital dan melacak aliran dana yang masuk di berbagai yurisdiksi. Indonesia, menurut laporan internasional, kini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar. Peningkatan ini, meskipun mendorong kesadaran masyarakat terhadap inovasi digital, juga membuka potensi penyalahgunaan teknologi.
Dalam kesempatan itu, JAM-Pidum mengungkapkan, aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto berisiko merugikan negara hingga Rp1,3 triliun dalam setahun. Para pelaku kejahatan kripto semakin canggih dalam melakukan penipuan investasi dengan memanfaatkan perangkat digital, seperti mixer dan tumbler untuk menyembunyikan jejak transaksi, serta cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi. “Tidak cukup hanya bertumpu pada metode konvensional dalam menangani perkara ini,” tegasnya.
Pelatihan ini dirancang dalam dua tahap. Tahap pertama, yang berlangsung dari 3 hingga 7 Februari 2025, akan mencakup pelatihan dasar mengenai fundamental kripto dan penggunaan Chainanalysis Reactor. Sementara itu, tahap kedua yang dilaksanakan pada akhir April 2025 akan berfokus pada investigasi dan penyitaan aset kripto. Setiap peserta pelatihan akan mengikuti ujian sertifikasi yang diakui secara global, yang diharapkan dapat membuka peluang kerja sama dengan lembaga internasional seperti UNODC, World Bank’s Stolen Asset Recovery Initiative (STAR), dan Financial Action Task Force (FATF).
JAM-Pidum berharap dengan pelatihan ini, para jaksa dapat memperkuat kolaborasi dengan mitra internasional dan mengimplementasikan praktik terbaik dalam penanganan perkara aset kripto. “Kolaborasi antar satuan kerja sangat dibutuhkan untuk menghadapi berbagai kasus, dan dengan pemahaman yang sama, investigasi aset kripto dapat menjadi pengetahuan kolektif yang kuat,” tambahnya.
Selain itu, JAM-Pidum menjelaskan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem kripto yang aman dan tertib. Upaya ini juga sejalan dengan misi ketujuh Asta Cita Prabowo-Gibran mengenai reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.
Pelatihan ini dihadiri oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pejabat eselon II dan III di lingkungan Badan Diklat dan Bidang Tindak Pidana Umum, instruktur Chainalysis, serta para jaksa peserta.(Feb/Red)