Matamedia.News, (Jakarta) | Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono membuka acara In House Training (IHT) dengan tema “Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana” yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) di Hotel Grand Mahakam. Dalam keynote speech-nya, Feri menekankan pentingnya pembaruan wawasan terkait perkembangan hukum dan teknologi yang terus berkembang.
Ia berharap peserta IHT dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menangani barang bukti aset kripto secara akuntabel dan profesional. Feri menyoroti potensi penyalahgunaan aset kripto dalam kejahatan, termasuk pencucian uang, yang sering memanfaatkan sistem blockchain untuk menyembunyikan aset ilegal.
“Meskipun dikenal sebagai cryptocurrency, Indonesia belum mengakui kripto sebagai alat tukar resmi,” tambahnya. Feri juga menekankan tantangan yang dihadapi akibat fluktuasi nilai aset kripto saat penyitaan.
Data dari BAPPEBTI menunjukkan bahwa industri kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan dengan nilai transaksi mencapai Rp211 triliun pada tahun 2024. Namun, Feri mengingatkan bahwa tantangan dalam penyitaan aset kripto memerlukan pendekatan yang komprehensif, yang telah diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2023.
Kegiatan IHT ini menghadirkan narasumber terkemuka, antara lain Hakim Agung Jupriyadi yang membahas penanganan cryptocurrency dari perspektif hakim, dan Tirta Karma Senjaya dari BAPPEBTI yang menjelaskan pengawasan perdagangan aset kripto. Djoko Kurnijanto dari OJK menekankan perlunya regulasi dan ujicoba sandbox untuk inovasi di sektor keuangan.
Acara ini dihadiri oleh 250 peserta luring dan 580 peserta virtual dari seluruh Indonesia, serta diakhiri dengan sesi tanya jawab yang menunjukkan antusiasme peserta terhadap isu penegakan hukum terkait aset kripto.[Stdi/**]