Matamedia.News, (Aceh Temiang) | Konflik dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang, yang melibatkan PT. Anugrah Sekumur, kembali memanas. Pada Jumat (13/12/2024), masyarakat melaporkan kasus ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, meminta Komisi I segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, menegaskan pihaknya siap memfasilitasi audensi antara masyarakat dan perusahaan untuk mencari solusi atas persoalan ini.
“Kami akan segera menjadwalkan audensi. Harap bersabar, karena selain masalah ini, masih ada laporan konflik lahan lain yang juga perlu ditindaklanjuti. Namun, kami pastikan permasalahan ini menjadi prioritas,” ujar Desi Amelia.
Dalam audensi tersebut, DPRK Aceh Tamiang akan memanggil PT. Anugrah Sekumur untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan. DPRK juga akan mendengarkan keluhan serta bukti yang diajukan masyarakat guna memastikan keadilan bagi semua pihak.
Audensi rencananya akan dihadiri sejumlah masyarakat yang merasa lahannya telah diserobot, dengan didampingi oleh LSM Garang.
Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan
Konflik ini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat memengaruhi stabilitas sosial dan keamanan di wilayah tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah berlangsung cukup lama ini.
Sekretaris Jenderal LSM Garang, Khairul, mengonfirmasi bahwa laporan dugaan penyerobotan lahan masyarakat telah resmi disampaikan kepada Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada Jumat (13/12/2024).
“Laporan ini kami buat setelah masyarakat meninjau langsung lokasi lahan yang diduga diserobot perusahaan. Kami menemukan adanya aktivitas PT. Anugrah Sekumur di atas lahan tersebut,” ungkap Khairul kepada Kompas pada Sabtu (14/12/2024).
Khairul menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan penyalahgunaan Akta Camat dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan oleh Kecamatan Sekrak dan Datok Penghulu di masa lalu.
“Kami mendesak Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Ibu Desi Amelia, untuk segera merespons laporan ini. Kasus ini sudah berlarut sejak tahun 2008, dan masyarakat sangat membutuhkan kejelasan,” ujar Khairul.
Ia juga menyampaikan harapannya agar dalam RDP nanti, PT. Anugrah Sekumur dapat menunjukkan dokumen resmi terkait status lahan.
“Kita ingin memastikan semua pihak menunjukkan bukti yang mengarah pada status lahan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mengawal kasus ini hingga selesai di pengadilan,” tegasnya.
Harapan Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
Masyarakat dan LSM Garang berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan melalui jalur hukum yang transparan dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Upaya ini diharapkan mampu mempertahankan hak-hak masyarakat sekaligus mengembalikan stabilitas di wilayah tersebut.[Red/**]