Matamedia.News, (Tangerang) | Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jenis sabu, dengan tiga tersangka dan barang bukti 17,7 kilogram sabu serta 40 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mobil Incinerators Boiler pada Senin (30/12/2024).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa pengungkapan ini terjadi pada November 2024, dengan lokasi kejadian di wilayah Slipi, Kota Bambu, dan sekitar Lapas Tangerang. Tiga tersangka yang diamankan berinisial SP (44), BJ (41), dan OD (27), dengan modus pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi dari Sumatera menuju Jakarta.
Polisi kini masih memburu pemasok narkotika berinisial DM dan CK. Berdasarkan hasil pengungkapan, polisi menyelamatkan sekitar 88.060 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.[Feby/Red]