Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kasus Pagar Laut Tangerang, Kortas Tipikor Gelar Pemeriksaan Terhadap Puluhan Saksi

62
×

Kasus Pagar Laut Tangerang, Kortas Tipikor Gelar Pemeriksaan Terhadap Puluhan Saksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.news, (Jakarta) | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah memeriksa 34 orang terkait dugaan korupsi dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Saksi itu di antaranya dari Kementerian ATR/BPN hingga kepala desa.

“Ada sekitar 34 orang diklarifikasi. Dari swastanya ada, dari ATR/BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Example 300x600

Cahyono menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait pagar laut itu. Selain di Tangerang, Kortas juga mengusut dugaan korupsi atas pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Deli Serdang, Sumatra Utara.

“Kelihatannya, Bekasi dan Deli Serdang ini sama subjek hukumnya. Subjek hukum itu calon pelakunya. Pelaku kejahatannya, sama kelihatannya,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Cahyono belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus di Bekasi dan Deli Serdang. Termasuk soal detail lokasi pagar laut terpasang.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung.

Bila berkas ditanyakan lengkap atau P21, Bareskrim akan melimpahkan keempat tersangka untuk segera disidang.

Adapun empat tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan tersangka dan kini tengah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.(Red/Hms)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page