Matamedia.News, (Cilegon) | Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilegon telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Sdr. MR dan Saksi Sdr. RP terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Nomor : Print-03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 An. Tersangka MR dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Nomor: Print-01/M.6.15/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 An. tersangka RP
Sementara itu kronologis perkara secara singkat sebagai berikut :
pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 ditemukan adanya pembayaran retribusi yang telah diterima oleh Sdr. MR selaku Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan Sdr. RP selaku Tenaga Harian Lepas (THL) pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dari wajib retribusi namun tidak ditindaklanjuti dengan menyetorkan uang pembayaran retribusi sampah tersebut ke kas daerah melainkan ada yang tidak disetorkan sama sekali dan ada pula yang disetorkan hanya sebagian, Selain itu juga ditemukan adanya manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah. Bahwa uang hasil pembayaran retribusi sampah yang tidak dilakukan penyetoran ke kas daerah tersebut digunakan oleh Sdr. MR dan Sdr. RP untuk kepentingan pribadi.
Adapun terhadap ke 2 (dua) tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dikarenakan terhadap tersangka Sdr. MR dan Sdr. RP memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap ke 2(dua) orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20(dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2024 s/d 03 September 2024, dengan nomor surat :
- Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP – 2723/ M.6.15 / Fd.1 / 08 / 2024 tanggal 15 Agustus 2024 an. tersangka MR;
- Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Nomor : PRINT- 1066 / M.6.15 / Fd.1 / 08 / 2024 tanggal 15 Agustus 2024 an. tersangka MR;
- Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP – 2724 / M.6.15 / Fd.1 / 08 / 2024 tanggal 15 Agustus 2024 an. tersangka RP;
- Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Nomor : PRINT-
1067 / M.6.15 / Fd.1 / 08 / 2024 tanggal 15 Agustus 2024 an. tersangka RP.