
Matamedia.news, (Palu) | Seorang residivis penipuan yang mengaku pejabat Polri berhasil ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu, 29 Januari 2025 di Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku yang diketahui berinisial SAN (47), warga Rawamangun, Jakarta, ini mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, untuk menipu sejumlah pengusaha.
Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kabidhumas Polda Sulteng, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan membeli kartu perdana dan membuat akun WhatsApp palsu menggunakan foto pejabat Polda Sulteng yang diambil dari internet. Nomor WhatsApp yang digunakan oleh pelaku, yakni +6281293100591 untuk mengaku sebagai Wakapolda dan +6281353048067 untuk mengaku sebagai Dirreskrimsus.

Dalam aksinya, SAN menghubungi beberapa pengusaha dan meminta sejumlah uang. Uang yang diminta kemudian ditransfer ke nomor rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie. Setelah uang ditransfer, pelaku langsung memblokir kontak pengusaha, yang baru menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.
Menurut Djoko, modus yang sama pernah digunakan oleh SAN dengan mencatut beberapa nama pejabat Polda lainnya, termasuk Polda Jatim, Bali, dan Kaltim, yang kasusnya sudah diputus pengadilan. Pelaku yang juga merupakan residivis narkoba ini kini kembali terjerat kasus penipuan dengan ancaman hukum yang berat.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pengusaha yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa untuk segera melapor ke Ditreskrimsus Polda Sulteng,” kata Djoko.
Saat ini, pelaku SAN tengah diproses hukum dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal terkait penipuan dan pemalsuan identitas.[Feby]
