Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Penangkapan Tersangka Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Rp578 Miliar

113
×

Penangkapan Tersangka Korupsi Impor Gula, Kerugian Negara Rp578 Miliar

Sebarkan artikel ini
Caption : Tersangka HAT, mantan direktur salah satu perusahaan swasta, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) saat membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Selasa (21/1/2025). HAT diduga terlibat dalam korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara Rp578 miliar.(Sumber: Puspenkum Kejaksaan RI)
Example 468x60

Matamedia.news,  (Jakarta) |  Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap tersangka HAT terkait dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Penangkapan dilakukan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 11/F.2/Fd.2/01/2025.

Setelah ditangkap, HAT dibawa ke Gedung JAM PIDSUS di Jakarta untuk diperiksa. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Example 300x600

Modus Korupsi

Kasus ini bermula dari keputusan impor gula kristal merah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) yang diduga melanggar prosedur. Dalam koordinasi antarinstansi Desember 2015, tidak ada keputusan terkait impor GKP. Namun, pada Januari 2016, Kementerian Perdagangan menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor GKM sebanyak 300.000 ton.

Alih-alih menstabilkan harga, gula hasil olahan ini dijual ke masyarakat dengan harga Rp16.000/kg, melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp13.000/kg. PT PPI disebut menerima fee Rp105/kg dari transaksi ini.

Selain itu, izin impor yang diberikan kepada delapan perusahaan swasta melanggar aturan, karena izin mereka hanya mencakup produksi gula rafinasi untuk industri, bukan untuk konsumsi masyarakat.

Kerugian Negara

Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka, termasuk mantan Menteri Perdagangan TTL, dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam kebijakan impor guna mencegah kerugian negara.[Feby/**]

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page