Matamedia.news, (Jakarta) | Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap tersangka HAT terkait dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Penangkapan dilakukan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 11/F.2/Fd.2/01/2025.
Setelah ditangkap, HAT dibawa ke Gedung JAM PIDSUS di Jakarta untuk diperiksa. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Modus Korupsi
Kasus ini bermula dari keputusan impor gula kristal merah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) yang diduga melanggar prosedur. Dalam koordinasi antarinstansi Desember 2015, tidak ada keputusan terkait impor GKP. Namun, pada Januari 2016, Kementerian Perdagangan menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor GKM sebanyak 300.000 ton.
Alih-alih menstabilkan harga, gula hasil olahan ini dijual ke masyarakat dengan harga Rp16.000/kg, melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp13.000/kg. PT PPI disebut menerima fee Rp105/kg dari transaksi ini.
Selain itu, izin impor yang diberikan kepada delapan perusahaan swasta melanggar aturan, karena izin mereka hanya mencakup produksi gula rafinasi untuk industri, bukan untuk konsumsi masyarakat.
Kerugian Negara
Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka, termasuk mantan Menteri Perdagangan TTL, dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam kebijakan impor guna mencegah kerugian negara.[Feby/**]