Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Penyerahan Tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Perkara Dugaan TIPIKOR Tahun Anggaran 2019-2023

35
×

Penyerahan Tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Perkara Dugaan TIPIKOR Tahun Anggaran 2019-2023

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.News, (Sumsel) |  Pada hari ini Jumat tanggal 09 Agustus 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

  1. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.
  2. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).
  3. Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa Modus Operandi tersangka R adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :

Example 300x600

Primair:    Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

  Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.[Red/Penkum Kejati Sumsel]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page