Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan Tersangka SL dalam Kasus Korupsi

67
×

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan Tersangka SL dalam Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Matamedia.News, (Jakarta) | Pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 21.50 WIB, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Biro Hukum dan Luar Negeri, serta tim dari Kejaksaan Negeri Pacitan dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pacitan.

Identitas buronan yang diamankan adalah:

Example 300x600
  • Nama/Inisial: SL
  • Tempat lahir: Pacitan
  • Usia/Tanggal lahir: 48 Tahun/13 Maret 1976
  • Jenis kelamin: Perempuan
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • Alamat: Dusun Berug RT 002/011, Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Pengamanan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) Nomor: ND-119/Pidsus-PCT/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, serta Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan.

SL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo antara tahun 2020 hingga 2022.

Saat diamankan, tersangka SL menunjukkan sikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Pacitan.

Jaksa Agung menegaskan pentingnya program tangkap buronan (Tabur) untuk memastikan penegakan hukum dan mengimbau semua buronan untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujarnya.[Red/**]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page