Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Satgas SIRI Tangkap Buronan Tindak Pidana Kepabeanan

20
×

Satgas SIRI Tangkap Buronan Tindak Pidana Kepabeanan

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, saat berhasil menangkap Gaguk Sulistyo bin Soeyanto, buronan terkait tindak pidana kepabeanan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Example 468x60

Matamedia.News, (Jakarta) |  Pada Selasa, 24 September 2024, Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap Gaguk Sulistyo bin Soeyanto, buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Semarang. Penangkapan berlangsung di Cluster Paviliun Residence A2 No.10, Rawabuntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Identitas Buronan:

Example 300x600
  • Nama: Gaguk Sulistyo bin Soeyanto
  • Tempat Lahir: Surabaya
  • Usia: 57 Tahun (lahir 11 Agustus 1967)
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • Alamat: Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur

Menurut Riwayat Hukum: Gaguk Sulistyo terbukti melanggar pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait penyelundupan ekspor kayu olahan. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150.000.000, subsidair 4 bulan penjara. Kasusnya telah melalui beberapa tingkat pengadilan, termasuk keputusan dari Mahkamah Agung.

Saat ditangkap, Gaguk bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapannya berjalan lancar. Ia selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Jaksa Agung menekankan pentingnya program Tabur untuk memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka yang menghindar dari hukum.[Adam03/**]

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page