Matamedia.News, (Jakarta) | Pada Selasa, 24 September 2024, Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap Gaguk Sulistyo bin Soeyanto, buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Semarang. Penangkapan berlangsung di Cluster Paviliun Residence A2 No.10, Rawabuntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Identitas Buronan:
- Nama: Gaguk Sulistyo bin Soeyanto
- Tempat Lahir: Surabaya
- Usia: 57 Tahun (lahir 11 Agustus 1967)
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Alamat: Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur
Menurut Riwayat Hukum: Gaguk Sulistyo terbukti melanggar pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait penyelundupan ekspor kayu olahan. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150.000.000, subsidair 4 bulan penjara. Kasusnya telah melalui beberapa tingkat pengadilan, termasuk keputusan dari Mahkamah Agung.
Saat ditangkap, Gaguk bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapannya berjalan lancar. Ia selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Jaksa Agung menekankan pentingnya program Tabur untuk memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka yang menghindar dari hukum.[Adam03/**]